Beranda | Artikel
Penjelasan Hadits Wanita Kurang Agama Dan Akalnya
Sabtu, 13 Oktober 2018

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Kita sering mendengar hadits:

النساء ناقصات عقل ودين

Wanita kurang akal dan agamanya

Kemudian sebagian lelaki menghina wanita dengan hadits ini. Maka kami minta penjelasan dari anda mengenai makna hadits ini.

Jawab:

Maksud hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

(  ما رأَيْتُ مِن ناقصاتِ عقلٍ ودِينٍ أذهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحازمِ مِن إحداكنَّ يا معشرَ النِّساءِ ) فقُلْنُ له: ما نقصانُ دِينِنا وعقلِنا يا رسولَ اللهِ ؟ قال: ( أليس شَهادةُ المرأةِ مِثْلَ نصفِ شَهادةِ الرَّجُلِ ) قُلْنَ: بلى قال: ( فذاك نُقصانُ عقلِها أوَليسَتْ إذا حاضتِ المرأةُ لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ ) ؟

Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80).

Baca juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kurangnya akal wanita adalah dari sisi ingatannya. Dan bahwasanya persaksian wanita butuh untuk dikuatkan dengan persaksian wanita yang lain. Ini dalam rangka menguatkan persaksian tersebut karena bisa jadi ia lupa, sehingga bisa membuat persaksiannya ditambah-tambahkan atau dikurangi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” (QS. Al Baqarah: 282).

Adapun kurangnya agama, yaitu dikarenakan mereka di kala haid dan nifas, mereka meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa dan tidak meng-qadha shalat. Ini kekurangan dalam agama. Namun kekurangan ini tidak membuat mereka berdosa dan tercela. Namun ini pengurangan ini memang dari syariat, dan justru ini merupakan bentuk kasih sayang yang Allah syariatkan terhadap mereka dan kemudahan bagi mereka. Karena jika ia puasa dalam keadaan haid dan nifas itu bisa membahayakannya. Maka diantara bentuk rahmat Allah azza wa jalla bagi mereka adalah mereka disyariatkan meninggalkan puasa ketika haid dan nifas dan meng-qadha-nya setelah itu.

Adapun shalat ketika haid, maka ketika itu ada yang menghalanginya dari thaharah (kesucian). Diantara bentuk rahmat Allah kepada wanita, Ia mensyariatkan bagi mereka untuk meninggalkan shalat. Demikian juga ketika nifas. Kemudian Allah syariatkan mereka untuk tidak perlu meng-qadha. Karena meng-qadha shalat tersebut sangat sulit, karena shalat itu terus dilakukan sehari lima kali. Dan terkadang jumlah hari haid itu banyak, mencapai 7 atau 8 hari atau bahkan lebih. Dan nifas terkadang mencapai 40 hari. Maka diantara bentuk rahmat dan kebaikan Allah kepada wanita, Allah gugurkan kewajiban shalat dan Allah gugurkan kewajiban meng-qadha-nya.

Maka ini tidak berkonsekuensi bahwa wanita itu kurang akal dan kurang agama dalam segala sesuatu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa kurangnya akal wanita dari sisi tidak kuatnya persaksian mereka. Dan kurangnya agama mereka dari sisi mereka meninggalkan shalat dan puasa di kala haid dan nifas. Ini tidak melazimkan mereka selalu kurang dari para lelaki dalam setiap hal. Dan tidak melazimkan bahwa lelaki lebih utama dari wanita dalam semua hal.

Betul bahwa jenis laki-laki lebih utama dari jenis wanita secara umum karena banyak sebab. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).

Baca juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah

Namun terkadang wanita melebihi laki-laki dalam banyak hal. Betapa banyak wanita yang lebih utama dari laki-laki dalam akal, agama dan kompetensi. Namun kurangnya wanita dari laki-laki dalam akal dan agama hanya sebatas yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saja.

Terkadang banyak sekali amalan-amalan yang shalih yang mereka lakukan melebihi para lelaki. Dan banyak juga para wanita yang lebih taqwa dari para lelaki dan lebih tinggi kedudukannya di akhirat. Dan terkadang sebagian wanita memiliki perhatian besar dalam beberapa perkara sehingga mereka lebih kompeten daripada para lelaki dalam banyak hal karena memang para wanita tersebut memberi perhatian besar dan berusaha keras di sana. Maka kita lihat terkadang ada wanita yang lebih ahli dalam bidang tarikh Islam dan dalam bidang-bidang yang lain. Ini sangat jelas andaikan kita mau merenungkan realita para wanita di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan setelah masa tersebut.

Dari sini kita ketahui bahwa kekurangan ini tidak membuat mereka ditolak riwayatnya. Demikian juga dalam masalah persaksian, jika dikuatkan oleh persaksian wanita yang lain. Dan juga tidak menghalangi ia menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah dan menjadi hamba-hamba terbaik di sisi Allah jika mereka istiqamah dalam beragama. Walaupun bagi mereka gugur kewajiban puasa ketika haid dan nifas, namun tetap wajib di qadha. Walaupun guru bagi mereka kewajiban shalat dan gugur pula kewajiban meng-qadha-nya. Maka ini semua tidak melazimkan mereka kurang dalam segala sesuatu dalam hal ketaqwaan kepada Allah dan dalam hal penunaian urusan-urusan mereka. Demikian juga dalam hal kompetensi, mereka tidak terhalangi untuk berkompeten dalam banyak perkara. Kekurangan tersebut adalah kekurangan yang khusus yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Maka tidak semestinya seorang Mukmin menghinakan wanita dengan mengatakan mereka kurang dalam segala perkara dan lemah dalam semua perkara agama. Kelemahan tersebut adalah kelemahan yang khusus dan kekurangan akal tersebut juga kekurangan yang khusus. Maka semestinya penjelaskan perkara ini dengan baik dan membawa perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kemungkinan yang baik dan bagus. Wallahu ta’ala a’lam.

Baca juga:

***

Sumber: http://bit.ly/2O3S5iQ

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Doa Untuk Mempelai, Pidato Tentang Iman Dan Taqwa, Al Hajjaj Bin Yusuf, Hukum Memegang Payudara Istri Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/43055-penjelasan-hadits-wanita-kurang-agama-dan-akalnya.html